PEKANBARU-Investigasihukumkriminal.com-Sebanyak 65 Kg sabu gagal beredar di Kota Pekanbaru dan Sumatera Utara. Dua kurir yang mencoba mengedarkan barang terlarang itu berhasil diamankan di Jalan Semar, Kelurahan Delima, Kecamatan Bina Widya. Kota Pekanbaru oleh pihak berwajib.Hal ini terungkap, dari pernyataan Wakapolda Riau, Brigjen K Rahmadi didampingi Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Jefri RP Siagian, Selasa (3/10) di Mapolresta Pekanbaru.
Kedua pelaku masing-masing SA dan A bandar sekaligus pemilik 65 Kg sabu, diamankan pada Jumat (8/9) kemaren.
Wakapolda menyampaikan, pengungkapan ini merupakan yang terbesar sepanjang sejarah di Kota Pekanbaru.
“Total barang bukti yang diamankan didua lokasi berbeda seberat 65 Kg,” kata Wakapolda.
Kronologis keduanya diamankan, saat akan petugas melakukan pemantauan. Terlihat kedua pelaku sedang memasukkan 55 Kg sabu ke dalam 2 karung goni dan tas yang di letakkan ke dalam sebuah mobil SUV.
Saat diamankan kedua tersangka mengaku masih menyimpan sabu di rumah SA di Kelurahan Limbungan, Kecamatan Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru.
“Dari rumah SA petugas mengamankan 10 Kg sabu disimpan dalam tas di lemari kamar,” kata Kasihan.
Pengakuan kedua pelaku, sabu akan diedarkan di Pekanbaru dan di wilayah Sumatera Utara.
Tersangka SA mengaku, puluhan kilogram sabu itu didapatkan dari Uncle panggilan warga binaan di Lapas Sialang Bungkuk Pekanbaru kepada napi bernama Ahmad.
“Kita juga akan melakukan penyelidikan terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan menyita buku rekening dari kedua tersangka,” ujar Wakapolda.
Dalam kasus ini kedua tersangka saat ini ditahan di ruang tahanan Polresta Pekanbaru dan dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling lama seumur hidup atau pidana mati.