investigasihukumkriminal.com – Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si. didampingi AKBP Rudie Trihandoyo, S.E, M.H (Kasubdit III Jatanras) Iptu Sumardi, S.H, M.H (Panit II Subdit III) melaksanakan kegiatan konferensi pers di Mapolda Jabar terkait kasus pengungkapan perkara dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, secara bersama sama melakukan pencurian dengan pemberatan dan kebiasaan sengaja membeli, menerima gadai, menyimpan dan menyembunyikan benda yang diperoleh karena kejahatan/pertolongan jahat, Selasa (26/09/2023).

Dalam kegiatan tersebut, Kabid Humas Polda Jabar menyampaikan kronologi yakni pada tanggal 14 September 2023, para pelaku berangkat dari Lampung menggunakan jasa angkutan umum dengan membawa 2 pucuk senjata api, 3 bilah pisau, 4 buah kunci T dan mata astag dan 3 buah kunci magnet pembuka kunci sepeda motor menuju wilayah Jawa Barat yaitu Cimahi, Tasikmalaya Kota dan Kab. Sumedang.

”Para pelaku membagi tugas masing-masing dan melakukan pencurian (11 unit sepeda motor) dalam kurun waktu dari tanggal 14 September 2023 sampai tanggal 16 September 2023.” ujar Ibrahim Tompo.

Ibrahim Tompo pun menjelaskan modus yang digunakan tersangka dengan jumlah 5 orang, berangkat dari Lampung menuju wilayah Jawa Barat dengan membawa 2 pucuk senjata api berikut 10 butir amunisi / peluru, 3 bilah pisau, 4 buah kunci T berikut mata astag, 3 buah kunci magnet pembuka pelindung kunci sepeda motor kemudian menyisir wilayah mencari sasaran sepeda motor yang terparkir di pinggir jalan dan halaman rumah.

Pihak Kepolisian berhasil mengamankan barang bukti antara lain 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dengan amunisi 7 butir, 1 (satu) pucuk senjata api rakitan dengan amunisi 3 butir, 4 (empat) buah kunci T dan 4 mata astaga, 3 (tiga) buah kunci magnet untuk membuka pelindung kunci sepeda motor dan 8 unit handphone berbagai merk dan jenis.

Selain itu juga Polda Jabar mengamankan barang hasil curian yaitu 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Genio warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLZ warna hitam, 2 (dua) unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam, 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Street warna silver, 1 (satu) unit sepeda motor All New Honda Beat warna abu-abu, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha N Max warna hitam serta 8 unit handphone berbagai merk dan jenis.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) ke 3e UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, pasal 363 ayat (1) ke 4e, pasal 363 ayat (1) ke 5e, pasal 480 ayat (1) UU nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP, pasal 1 ayat (1) undang-undang nomor 12 tahun 1951 dan pasal 2 ayat (1) Undang- Undang nomor 12 tahun 1951.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *