PEKANBARU-Investigasihukumkriminal.com-Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Wadirkrimsus) Polda Riau, AKBP Iwan P Manurung mengatakan pengungkapan itu berawal dari patroli cyber yang dilakukan Tim Subdit V.
“Kami menemukan ada kegiatan perjudian online, IP address terhubung ke situs judi online,” kata AKBP Iwan Jumat (22/9).
Selanjutnya, tim langsung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti permulaan yang cukup.
Pada Jumat, 15 September 2023, tim melakukan penggerebekan di sebuah rumah mewah di Jalan Nurkamila, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru.
“Di sana kami amankan tersangka berinisial AG alias Ari (31). Dia ini pemilik situs referal IP address yang terhubung ke judi online,” jelasnya.
Setelah diinterogasi, Aris mengaku melancarkan aksinya dengan membuat IP address akun judi online.Pelaku lalu melakukan penyebaran website tiruan yang mirip dengan sejumlah situs judi online.“Kemudian tersangka menampilkan halaman pendaftaran judi online dengan menggunakan kode referal miliknya,” tutur Iwan.
Para korban atau peserta yang mendaftar akun judi online itu menggunakan kode referal tersangka.Sehingga, setiap pendaftaran dan aktivitas judi para peserta, tersangka mendapat keuntungan.Perbuatan tersebut sudah dilakoni Aris sejak 2016 silam hingga 2023. Dari kegiatan itu, dia meraup keuntungan pada 2016-2017 hingga Rp 10 miliar, kemudian 2018 omsetnya mencapai Rp 13 miliar.
“Totalnya hingga 2023, serta dari nilai aset yang dimiliki tersangka dari kegiatan judi online ini mencapai Rp 57,7 miliar rupiah. Sejumlah asetnya juga sudah kami sita,” pungkas Iwan.