investigasihukumkriminal.com – Pemerintah memiliki salah satu Program Bantuan Pemasangan Baru Listrik (BPBL),yang menyediakan layanan pemasangan listrik dirumah, tanpa dipungut biaya sepeserpun alias gratis. Namun Didesa Sindangraja kecamatan Sukaluyu kabupaten Cianjur ,diduga adanya pungli ,mulai dari pemasangan instalasi dirumah warga, dengan dikenakan biaya bervariasi hingga 150rb, di setiap rumah warga yang mendapat bantuan dari program PT PLN (Persero) Senin (4/09/2023)
Saat Tim investigasihukumkriminal.com mewawancarai salah seorang warga Yang Tidak Mau disebut , mengatakan ” saya mendapat bantuan kWh ini dari awal mulanya ada pihak petugas PLN dan perangkat desa memeriksa tempat tinggal saya, sekitar beberapa bulan datanglah seorang petugas dan perangkat desa melakukan memasang instalasi listrik, dengan meminta biaya 150rb, dengan alasan buat konsumsi petugas PLN. Karena harus bayar, saya terpaksa nyari pinjaman ke tetangga, begitu ada uangnya ya saya kasih kan Kepada mereka “, Ujarnya.
Menyikapi keterangan salah satu warga tersebut Tim investigasihukumkriminal.com mencoba menghubungi pihak Desa terkait biaya tersebut ,” Memang Kami Menghimbau Kepada Setiap RT agar meminta seikhlasnya Untuk Keperluan Biaya Konsumsi Petugas yang ada dilapangan Karena Kami Selaku Pemerintah desa setidaknya Memberikan pelayanan kepada mereka yang sedang Bekerja Dilapangan ” Jelas PP Sindangraja Saat Di hubungi Via WhatsApp.
Padahal Program Pasang Baru Listrik Bersubsidi ini telah diatur dalam Peraturan Menteri RI (Permen ESDM) bagi rumah tangga tidak mampu. Berdasarkan Surat Permen ESDM No 3/2022. Berikut ini syarat pasang listrik gratis.
Terdaftar dalam data terpadu kesejahteraan sosial atau DTKS seperti yang telah ditetapkan urusan Pemerintah dibidang sosial.
Berdomisili di daerah 3T, yaitu terluar, terdepan, dan tertinggal, dan atau, Berdasarkan Validasi kepada Desa/ lurah atau Pejabat yang setingkat layak menerima BPL.
Didalam peraturan tersebut tercantum bahwa Bantuan Pemasangan Baru Listrik (BPBL) ini dibuat khusus untuk rumah tangga yang tidak mampu. Penerimaan yang berhak nantinya akan mendapatkan Bantuan meliputi instansi tenaga listrik dan pemasangan nya, sertifikasi tenaga liak Operasi, penyambungan nya, dari petugas PT PLN( Persero) hingga pengisian token listrik perdana.
Sebagai tambahan informasi, pemasangan (BPBL) yang dilaksanakan PT PLN (Persero) seperti dikutip Surat Permen ESDM No 3/2022. Tanpa adanya biaya alias gratis. Dalam hal ini diminta APH segera mengusut serta menindak tegas para oknum yang melakukan pelanggaran tersebut sesuai undang-undang pungli.