PEKANBARU-Investigasihukumkriminal.com– Lagi-lagi kejadian kaburnya para Tahanan di Sel yang ada di Kota Pekanbaru membuat semua Kalangan Khawatir.Ada 17 Tahanan dari Polsek Tenayan Raya Melarikan Diri, namun informasi terbaru sebagian dari yang Kabur sudah berhasil ditangkap lagi.
“Awalnya, ada 17 orang Tahanan yang diketahui kabur dari sel di Polsek tersebut. Kabarnya berhasil Menjebol Dinding, walaupun sebenarnya sulit untuk dipercaya!” ujar Larshen Yunus, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau.
Media Center dari Induk Organisasi Kepemudaan terbesar dan tertua itu mendapatkan kabar terbaru, bahwa hingga berita ini diterbitkan, Kamis Siang (21/9/2023) saat ini, para Petugas sudah berhasil menangkap kembali 7 orang dan 10 orang Tahanan lainnya yang masih kabur kini sedang diburu oleh pihak Kepolisian.
Bagi Ketua DPD KNPI Provinsi Riau Larshen Yunus, kejadian tersebut wajib mendapatkan Atensi langsung dari Kapolda Riau, Irjen Pol Mohd Iqbal S.IK MH, agar terhadap para Petugas segera diberikan Sanksi Tegas. Mulai dari Jabatan Kapolsek, hingga Kanit Reskrimnya.
Bayangkan saja, Para Tahanan itu melarikan diri dengan cara menjebol dinding Sel Tahanan. Melalui sambungan selulernya, Kapolda Riau Irjen Pol Mohammad Iqbal, Juga membenarkan perihal Tahanan Polsek Tenayan Raya yang kabur tersebut.
“Iya benar!!! Sudah ditangkap kembali 7 (tujuh) Tahanan. Sisanya masih dalam proses pencarian,” kata Irjen Iqbal.
Kapolda Riau Wong Kito Galo itu Juga meminta seraya mengajak semua pihak, agar masyarakat tidak perlu khawatir dan melaporkan ke pihak yang berwajib apabila menemukan gelagat orang yang mencurigakan.
“Kami ajak bapak Kapolda Riau maupun bapak Kapolresta Pekanbaru, untuk Segera memberikan Sanksi Tegas terhadap para Pejabat terkait di Mapolsek Tenayan Raya” tutur Larshen Yunus.
Terakhir, kasus serupa juga baru-baru ini pernah terjadi, yakni Kaburnya Tahanan di Mapolsek Rumbai, Kota Pekanbaru.
“Kasus dan Perkara ini sudah jelas!!! Bahwa terhadap Kaburnya para Tahanan itu, sudah jelas Tanggung Jawab Kapolsek, Wakapolsek dan Kanit Reskrimnya. Copot dan Nonjobkan mereka Pak Kapolda. Beri Efek Jera! Jangan sampai Kasus ini membuat Stigma Negatif bagi Institusi Polri yang kami Cintai ini” akhir Larshen Yunus bersama Tim Advokasi Hukum DPD KNPI Provinsi Riau, mengakhiri pernyataan persnya. (*)