investigasihukumkriminal.com – Berawal pada hari Sabtu (02/09/2023) sekitar pukul 10:00 WIB , Inem diberitahu oleh Saudari F bahwa terdapat postingan di sosial media Facebook Berinisial NA yang dimana postingan tersebut mengatakan bahwa saudara inem dengan kata kata yang merugikan inem dengan menyebutkan inem seorang MAFIA dan buronan serta membuat kalimat yang berisi fitnah terhadapnya di postingan facebooknya. Akibat dari postingan tersebut inem merasa nama baiknya menjadi tercemar.

Sehubungan dengan hal tersebut akhirnya Inem di dampingi Kuasa Hukumnya Ganda Subrata SH Melaporkan Kejadian Tersebut Ke Polres Karawang , Senin (11/09)2023).

Kuasa Hukum inem , Ganda Subrata SH, mengatakan pencemaran nama baik itu diduga dilakukan oleh NA lewat Postingan di media sosial Facebook.

“Kita buat laporan polisi yang langsung dilaporkan Saudari Inem, terkait dengan tindak pidana pencemaran nama baik lewat medsos. Terlapor adalah NA,” kata Ganda di Polres Karawang.

Dalam laporan ini, pihak Inem turut menyertakan sejumlah barang bukti, antara lain tangkapan layar unggahan di media sosial.

NA dilaporkan dengan Pasal 310 KUHP dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan atau Pasal 27 ayat 3 Juncto 45 UU ITE.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *