investigasihukumkriminal.com – Pasangan suami istri (pasutri) melakukan tindakan penculikan dan menyekap seorang ibu beserta dua anaknya selama 10 hari. Kedua orang tersebut pun dibekuk petugas Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat.
Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Ibrahim Tompo, S.I.K., M.Si., mengungkapkan aksi penculikan dilatarbelakangi kekesalan pelaku terhadap suami korban yang tidak membayar sisa penjualan satu unit mobil.
“Dalam Jual beli tersebut pelaku dengan suami korban sepakat untuk menjual secara takeover mobil Daihatsu Luxio miliknya kepada pelaku seharga Rp30 juta dan baru dibayarkan sebesar Rp19 juta,” ujar Ibrahim, Rabu, (30/8/2023).
Kesal karena pembeli tak kunjung membayar sisa uang sebesar Rp11 juta, pelaku kemudian mendatangi rumah suami korban dengan niat untuk menagih namun yang bersangkutan tidak berada di rumah.
Lantaran orang yang dicari tak berada di tempat, kedua pelaku kemudian membawa istri serta dua anak korban yang masih balita.
Ibu dan dua anak tersebut kemudian disekap di rumah pelaku di kawasan Tangerang, Banten, selama 10 hari. Alasan kedua pelaku menyekap para korban agar suami korban beserta pembelinya datang dan mau membayar uang yang dijanjikan.
“Para korban berhasil diselamatkan setelah itu suami korban melapor ke Polda Jabar,” ujar Ibrahim Tompo.
Akibat perbuatan itu pasutri tersebut terancam hukuman 15 tahun penjara. Sementara itu polisi masih memburu dua rekan pelaku yang juga turut serta dalam penculikan.