investigasihukumkriminal.com – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mobile 110 Polsek Anjatan jajaran Polres Indramayu Polda Jabar, kini hadir di Baledesa Desa Cilandak, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, Sabtu (5/8/2023).
Kapolres Indramayu Polda Jabar AKBP M. Fahri Siregar mengatakan, kegiatan pelayanan SPKT Mobile 110 dalam rangka Optimalisasi Pelayanan Publik Program Quick Wins Presisi Polsek Anjatan Polres Indramayu Polda Jabar.
SPKT berjalan itu berada dalam satu unit mobil untuk melayani masyarakat berupa Surat Kehilangan, Penerbitan SKCK, Laporan Pengaduan atau Laporan Polisi serta Pelayanan lainnya.
“Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Mobile 110 Itu dilakukan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat,” tambah Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si
Kapolres menyampaikan, SPKT Mobile 110 ini tidak melakukan pungutan biaya (GRATIS), kecuali untuk pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
“SPKT Mobile 110 melayani tanpa ada pungutan biaya, baik itu pembutan surat kehilangan, Laporan Pengaduan atau Laporan Polisi, itu tidak dipungut biaya, kecuali pelayanan penerbitan SKCK,” ujarnya.
Kapolres berharap dengan adanya Pelayanan Keliling Mobile 110 SPKT Polsek Anjatan Polres Indramayu Polda Jabar, pelayanan Kepolisian menjadi semakin baik seperti apa yang diharapkan oleh masyarakat,” harapnya.