Cianjur, investigasihukumkriminal.com – Polres Cianjur Polda Jabar – Sat Narkoba Polres Cianjur menggelar konferensi pers pengungkapan kasus Narkotika jenis ganja dan sabu yang terjadi di Wilayah Hukum Polres Cianjur, konferensi pers tersebut digelar di Mapolres Cianjur dan dipimpin langsung oleh Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si.

Kapolres Cianjur menyampaikan, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 22 Juli 2023 di sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan K.H. Shaleh tepatnya di Gang Sanusi Kelurahan Sayang Kecamatan Cianjur Kabupaten Cianjur. Adapun tersangka yang berhasil diamankan sebanyak 1 orang berinisial MRF (31) warga Desa Sirnagalih Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur.

“Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan diantaranya 14 bungkus ganja dengan berat keseluruhan 9 kilogram, 2 buah dus paket pengiriman yang dililit lakban hitam dan lakban cokelat, 6 bungkus plastic klip bening berisikan sabu seberat 6 gram, dan barang bukti lainnya” ucap Kapolres Cianjur.

Kapolres Cianjur mengatakan, kronologis pengungkapan tersebut bermula dari informasi yang didapat dari masyarakat lalu petugas dari Sat Narkoba melakukan pengembangan dan petugas mendapatkan informasi bahwa tersangka akan melakukan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Cianjur sehingga pada hari Sabtu tanggal 22 Juli 2023 di rumah kerabat tersangka, tersangka tersebut berhasil diamankan.

“Pada saat dilakukan penangkapan yang bersangkutan tidak kooperatif kemudian akhirnya kami lakukan penggeledahan dan karena kerja keras dari petugas sehingga kami berhasil mendapatkan barang bukti tersebut dimana barang bukti tersebut khususnya ganja disimpan di atap di rumah tersebut, sementara untuk barang bukti sabu ada di tas selempang milik tersangka.” jelas Kapolres Cianjur.

Kapolres Cianjur juga menjelaskan, tersangka mendapatkan narkotika dengan cara memesan secara dikirim melalui paket dan dikirim ke Kabupaten Cianjur melalui jasa pengiriman cargo namun tentunya dengan berbagai cara yaitu dengan mengatasnamakan orang lain.

Rencananya, ganja tersebut akan dijual dengan bentuk paket kecil dengan setiap paket seberat 30 gram dan dijual dengan harga Rp100.000. Dengan rincian setiap 1 kilogram ganja bisa menjadi 30 paket kecil sehingga bila dijual dengan harga Rp100.000 per paket maka akan didapatkan kurang lebih 3 juta rupiah untuk setiap 1 kilogram ganja, jika dikalkulasikan maka bisa didapatkan hasil keseluruhan Rp27.000.000.

Pelaku akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan ayat 2 Jo Pasal 111 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan untuk kasus sabu dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Cianjur juga menyampaikan bahwa dalam kurun waktu Triwulan 1 atau dari bulan Januari hingga Juli, Polres Cianjur telah berhasil melakukan pengungkapan kasus narkotika dengan berbagai jenis sebanyak 55 kasus dengan 50 tersangka yang terdiri dari 48 orang tersangka laki-laki dan 2 orang tersangka wanita. Dengan barang bukti total untuk ganja seberat 18,5 kilogram, sabu seberat 265 gram kemudian untuk obat keras tertentu sebanyak 16.142 butir dan untuk psikotropika sebanyak 345 butir.

“Bahwa dalam penanggulangan peredaran narkoba yang terjadi di Kabupaten Cianjur tentunya kami membutuhkan kerjasama dari semua pihak, seluruh elemen masyarakat dari mulai orang tua, pihak sekolah dan seluruh elemen masyarakat untuk mendorong kesadaran masyarakat agar bisa bebas dari narkoba, bagaimana masyarakat sadar akan bahaya narkoba. Untuk itu mari kita ciptakan situasi yang kondusif terbebas dari narkoba untuk wilayah Kabupaten Cianjur ini tentunya dengan kerjasama antara Polres Cianjur dengan seluruh elemen masyarakat.” pungkas Kapolres Cianjur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *