investigasihukumkriminal.com – Kepolisian Sektor Gabuswetan jajaran Polres Indramayu Polda Jabar menggelar KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan) di wilayah hukumnya, Kamis (27/07/2023)

Kapolres Indramayu Polda Jabar AKBP Dr. M. Fahri Siregar mengatakan bahwa penertiban knalpot brong tersebut dilakukan sebagai bentuk responsif dari Kepolisian dalam menindak lanjuti laporan dari masyarakat akibat gangguan suara bising knalpot brong.

Dua knalpot brong tersebut diamankan dari para pengendara sepeda motor yang masih nekad memodifikasi kendaraannya dengan spesifikasi yang tidak sesuai standar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa penindakan terhadap knalpot brong tersebut merupakan upaya preventif Kepolisian dalam mencegah terjadinya gangguan kamtibmas.

“Untuk kendaraan yang diamankan, bisa diambil kembali setelah pemiliknya membawa knalpot standar atau yang orisinil untuk diganti di Mapolsek Gabuswetan” ujar Kapolres.

Selain penindakan terhadap pelanggar Lalulintas, KRYD yang diselenggarakan Polsek Gabuswetan Polres Indramayu Polda Jabar tersebut memantau situasi kamtibmas ke beberapa lokasi yang dianggap rawan terjadi gangguan kamtibmas.

“Jadi KRYD ini tidak hanya fokus terhadap pengguna kendaraan kenalpot brong, akan tetapi lebih kepada cipta kondisi, mencegah terjadinya aksi kejahatan atau potensi gangguan kamtibmas lainnya,” terangnya.

“Semoga dengan KRYD ini, Khususnya wilayah Hukum Polsek Gabuswetan Polres Indramayu Polda Jabar menjadi kondusif dan masyarakat pun bisa merasa aman dan tentram.” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *