investigasihukumkriminal.com – Bhabinkamtibmas Desa Dungusiku, Polsek Leuwigoong, Polres Garut Polda Jabar, melakukan silaturahmi sekaligus memberikan Himbauan kamtibmas kepada warga binaannya tentang (TTPO) yang bertempat di Kp. Citimbun Rw 08, Desa Dungusiku, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut. Selasa (18/7/2023).

Kapolres Garut Polda Jabar AKBP Rohman Yonky Dilatha, S.I.K., M.,Si, menyampaikan beberapa himbauan Tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO ) dan pesan – pesan kamtibmas.

Himbauan terus disampaikan “Kepada masyarakat Leuwigoong agar selalu waspada dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), oleh karena itu kami menghimbau untuk bersama sama dengan Pemerintahan Desa, RT/RW, Tokoh agama dan Warga masyarakat ” urainya.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menghimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dan waspada tidak tergiur bujuk rayu dari perorangan / kelompok untuk menjadi tenaga kerja melalui jalur ilegal.

“Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) adalah Merupakan tindak kriminal Transnasional yang bertentangan dengan martabat, kemanuasian dan Hak asasi manuasi (HAM).” ujarnya.

“Pelaku tindak pidana Penjualan orang ( TPPO ) akan di kenakan pasal 297 KUHP Dan Undang Undang No. 21 tahun 2007 dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara, ” urai Kapolres.

Lanjut Kapolres, agar masyarakat selalu waspada dan segera melaporkan ke pihak kepolisian bila ada orang yang tidak dikenal, datang dan menawarkan uang untuk dijadikan pekerja dengan modus Imigran ke luar negri.

Pihaknya berharap supaya di Wilkum Polsek Leuwigoong bisa terciptanya situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

“Polsek Leuwigoong, Polres Garut Polda Jabar akan terus sosialisasikan terkait TPPO, terpantau situasi Kamtibmas saat ini aman dan kondusif” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *