investigasihukumkriminal.com – Saudara “D” Warga Mekarsari Naringgul Dilaporkan Ke Polisi Nomor: LPB/19/VII/2023/SPKT/POLSEK NARINGGUL/POLRES CIANJUR/POLDA JAWA BARAT. tanggal 11 Juli 2023, Setelah Menerima Uang Pembayaran Portal Jembatan Dari Jumali Warga Wangunjaya Naringgul Cianjur

Pelaku menerima uang pembayaran portal jembatan dari korban Pada Hari Sabtu , 8 juli 2023 sekitar pukul 07.00 wib di kp.Puncak Keusik Desa Wangunjaya Kec.Naringgul Kabupaten Cianjur. Pelaku dengan sengaja menyobek uang Pemberian Korban Kemudian Pelaku Mempostingnya di Sosial Media Facebook milik istrinya dengan kata kata ” Mohon Maaf Sanes Nampik Rezexxi. Sanes Unik Seuur Artos Sanes Sombong ?? Tapi Ngaran Portal Artos Ti Keluarga Ci Eta mh Teu Nampi Leueih hade jadi Abu tuh 250 rbu jadi sabaraha Robek mh ??? moal ka ubaran ku artos ( Mohon maaf, Bukannya Menolak Rejeki Bukannya Banyak Uang dan Bukan Sombong, Tapi Kalo Namanya Uang Portal dari Keluarga Dia (Korban) Gak Terima Mending Jadi Abu Itu Uang 150rb Semuanya Gak Bisa di Obatan dengan Uang -red )”.

Sehubungan dengan kejadian tersebut korban merasa keberatan dan Melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Polsek Naringgul.

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 KUH Pidana Perbuatan tidak menyenangkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *