investigasihukumkriminal.com – Polsek Cijeungjing Polres Ciamis Polda Jabar melaksanakan sambang silaturahmi kepada Sdr. Dede Yana warga Rt 02/Rw 12 Dusun Cilemor, Desa Kertaharja Kec. Cijeungjing, Kab. Ciamis, Jawa Barat, Minggu (9/7/2023).

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan bahwa Kepolisian berperan penting untuk penegakan hukum dalam tindak pidana perdagangan orang

“Kepolisian berperan dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan serta berupaya dalam penanggulangan serta pemberantasan bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang.” tutur Ibrahim Tompo.

Kapolres Ciamis Polda Jabar AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, SH., S.I.K., M.T., melalui Aiptu Asep Hertanto Bhabinkamtibmas Desa Kertaharja Polsek Cijeungjing Polres Ciamis, mengatakan kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka memberikan himbauan agar bersama-sama menjaga kamtibmas.

“Kami telah melaksanakan giat sambang dan silaturahmi dalam rangka cipta kondisi situasi kamtibmas serta memberikan kenyamanan dan keamanan bagi seluruh warga,” ungkapnya.

Dalam giat tersebut Polisi menyampaikan himbauan agar warga masyarakat berhati-hati dan selalu waspada dengan adanya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Selain itu, giat tersebut juga dilakukan untuk mencari informasi sekaligus menyampaikan himbauan agar bersama-sama dengan Polri menjaga kondusifitas kamtibmas lingkungannya masing masing sehingga semua lapisan masyarakat merasa aman dan nyaman.

Adapun beberapa himbauan yang diberikan diantaranya, menyampaikan pesan kepada warga masyarakat untuk antisipasi tindak pidana yang meresahkan masyarakat.

“Apabila ada indikasi gangguan kamtibmas agar menyampaikan atau melaporkan ke Bhabinkamtibmas atau Babinsa,” pungaksnya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *