investigasihukumkriminal.com – Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Sukabumi Polda Jabar berhasil meringkus dua pelaku pencurian baterai tower milik salah satu operator perusahaan Telekomunikasi berinisial DK (42) dan AR (40).
Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP Maruly Pardede menjelaskan tentang keberhasilan jajaran Reskrim Polres Sukabumi Polda Jabar yang berhasil mengungkap kasus pencurian baterai tower milik salah satu perusahaan operator telekomunikasi.
” Iya benar unit Resmob Satuan Reskrim Polres Sukabumi Polda Jabar telah berhasil menangkap dua orang pelaku terduga pencurian baterai tower dan masih mengejar tiga orang pelaku lainnya yang sudah dimasukkan sebagai DPO,” katanya, Kamis (06/07/23).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si memberi acungan jempol kepada Kapolres Sukabumi Polda Jabar, karena kerja keras dan kesigapannya berhasil membekuk pelaku pencurian baterai tower.
Pencurian baterai tower tersebut terjadi di Kampung Bojong Soka Desa Limusnunggal Kecamatan Bantargadung Kabupaten Sukabumi pada hari Kamis tanggal 25 Mei 2023 sekitar pukul 22.46 wib.
” Para pelaku ini berhasil mengambil dua baterai merek Shoto LI-ON dengan terlebih dahulu masuk ke dalam area tower dengan merusak pintu pagar tower. Kemudian merusak tempat penyimpanan baterai lalu kemudian mengambil 2 unit baterai,” bebernya.
Dalam perkara ini polisi juga mengamankan beberapa barang bukti diantaranya, dua unit Baterai Tower, serta perkakas yang digunakan untuk melakukan pencurian diantaranya pipa besi, linggis, pahat, gergaji besi, kunci Inggris berbagai ukuran, kunci ring, tang dan gunting serta gegep.
Para pelaku diduga merupakan kompolotan spesialis pencurian tower, karena dari hasil pemeriksaan, para pelaku ini sudah membagi tugas dengan rapi dalam menjalankan aksi pencuriannya.
Kepada para pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana Pencurian dengan pemberitaan dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun.