investigasihukumkriminal.com – Rally panjang kasus Eks Dirut PT. Metromini Nofrialdi tak kunjung usai, pasalnya dalam sidang kali ini, yang awalnya menghadirkan 9 orang saksi namun baru 5 orang yang menyampaikan kesaksiannya di hadapan majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Kamis (6/7/2023).
Dari pantauan Tim investigasihukumkriminal.com, dalam persidangan sempat terjadi kesalahpahaman antara saksi korban dengan kuasa hukum terdakwa (Nofrialdi), namum dapat diluruskan oleh Hakim Ketua sebagai Pimpinan sidang. Kesalahpahaman tersebut terkait dengan pihak terdakwa yang sebelumnya sudah mengembalikan sebagian uang kepada saksi korban.
Komisaris Utama PT. Metromini Herlambang Wicaksono usai sidang menyampaikan kekecewaannya karena sidang ditunda kembali, dengan alasan terdakwa mendadak sakit.
“Sidang hari ini sangat mengecewakan karena sidang ditunda, maksud saya kalau bisa hari ini diperiksa, kan sudah bebas aktifitas kedepan,’ tutur Herlambang.
Ditanya terkait para saksi korban ada yang mau dan ada yang tidak mau untuk menerima uang dikembalikan Herlambang menyampaikan, Itukan haknya saksi bukan kapasitas saya untuk menjawab.
“Ya mungkin saksi sudah merasa kecewa karena yang saya dengar sudah beberapa kali dijanjiin realisasinya tidak ada, udah 3 tahun. Malah ada yang menggadaikan SK Pegawai Negerinya selama 10 tahun di Bank,” terang Herlambang.
Ditanya lebih jauh prihal perkara yang menyeret eks Direktur Utama PT. Metromini Nofrialdi, Komisaris Utama PT. Metromini menjelaskan, itu sebenarnya kan DP buat pengadaan BUS, sedangkan kita belum berkontrak sama Transjakarta tapi uang sudah diminta.
“Itu yang untuk Pak Ferry sendiri 3 Unit, Pak Wahyudin 1 Unit, Pak Suparmono 2 Unit, Pak Achmad Badri 2 Unit. Total kerugian awalnya 1,5 Milyar, cuma sebagian sudah dibayar sama dia (terdakwa) karena takut kasusnya naik,” jelas Herlambang.
Herlambang berharap kasus ini bisa cepat selesai, agar semua bisa berjalan normal kembali.
“Semoga kasus ini cepat selesai, Metromini bisa berkontrak dengan Transjakarta, anggotanya bisa sejahtera, punya usaha baru, bisa berusaha lagi,” tandasnya.
Sementara kuasa hukum terdakwa Nofrialdi, Eke Harianto SH menjelaskan alasan Kliennya tidak dapat melanjutkan persidangan, dikarenakan menurut medis kondisinya sedak tidak baik-baik saja.
“Iya sakit diabetes, lambungnya lagi bermasalah, lemas gitu. Yang menyatakan sehat atau tidak itu medis, saya hanya menyajikan fakta-fakta dilapangan, hanya menyajikan keinginan klien saya di sampaikan ke majelis,” kata Eke usai sidang.
Kami selaku kuasa hukum sambungnya, berkeyakinan bahwa masalah ini harus diselesaikan secara perdata di pengadilan negeri, karena antara si pelapor sama si terdakwa kan terikat perjanjian, dimana dipasal 1338 KUH Perdata, barang siapa yang membuat suatu perjanjian berlaku sebagai hukum, nah atas dasar itulah kami menolak laporan pidana yang sebenarnya hari ini tetap dilanjutkan di Pengadilan Negeri.
“Harapan kami, semua bisa diselesaikan baik-baik, artinya permasalahan ini ada karena memang ada KSO, kemudian ada Covid-19, kemudian ada trouble antara klien kami dengan TJ sendiri, karena terlepas dari itu saya sebagai kuasa hukum maunya semua baik-baik aja, tapi kalau memang tidak sesuai Ekspektasi ya sudah dilanjutkan secara hukum aja,” ujar Eke Harianto.
Terpisah, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Yanuar Adi Nugroho, SH. MH mengatakan, perkara atas nama terdakwa Nofrialdi telah kami hadirkan 5 orang saksi, salahsatunya korban dalam pemeriksaaan dipersidangan tadi.
“Kelima orang saksi ini pada pokoknya mendukung pembuktian kami, bahwa telah terjadi perbuatan penggelapan atau penipuan sesuai dengan apa yang kami dakwaan. Yaitu sudah diberikannya serah terima uang dari korban kepada terdakwa, yang semula dijanjikan atau disampaikan akan digunakan untuk kerjasama dengan Transjakarta, namun sampai dengan perkara ini naik kepersidangan tidak ada kerja sama itu,” ungkap Yanuar diruang kerjanya, Kamis sore.
Lebih lanjut Yanuar mengatakan, saksi itu Rata-rata dari pihak PT. Metromini diantaranya adalah, saksi korban Ferry Irawan, Tri Wahyudi, Wahyudin, Suparmono, Achmad Badri dan ada saksi dari adik terdakwa juga yang melakukan transfer.
“Kemudian kedepan, kita akan panggil saksi-saksi lain yang di jadwalkan pada hari Senin 10 Juli 2023 untuk melengkapi pembuktian kami,” sambungnya.
Kasi Pidana Umum Kejari Jakarta Timur itu juga menjelaskan, jadi sebelum penyerahan tersangka dan barangbukti ke Pengadilan, pada waktu itu sudah kami undang korban secara terpisah, apakah terhadap perkara ini terbuka pintu maaf atau untuk penyelesaian diluar persidangan atau kami upayakan RJ? dan pada waktu itu korban tetap tidak mau, korban menginginkan lanjut ke persidangan.
“Sampai dengan saat ini belum ada perdamaian, kalaupun itu ada. Nanti akan jadi bahan pertimbangan kami dalam tuntutan, nanti kita lihat sampai dengan akhir persidangan,” tutur Yanuar.
“Kami berharap tentunya dapat terbukti sesuai dengan dakwah yang telah kami bacakan sebelumnya, supaya bisa untuk membuktikan dakwaan. Kalau ditanya harapan, tentunya persidangan ini lancar sampai tuntas sampai diputus sesuai dengan tuntutan kami,” pungkasnya.
Sebagai informasi, Nofrialdi didakwa oleh JPU dengan pasal alternatif yaitu Pasal 374, 372 dan 378. Karena kasus ini bergulir ketika Nofrialdi melakukan tindak pidana pada saat dirinya menjabat sebagai Direktur Utama PT Metromini dan kasus ini terjadi sejak 14 Juni 2019, di kantor PT Metromini Jalan Pemuda Kavling 721, Kelurahan Jati, Pulogadung, Jakarta Timur. (Ivan)