Cianjur, investigasihukumkriminal.com – Polres Cianjur Polda Jabar – Beberapa waktu yang lalu, Tim Maung Polres Cianjur mendapatkan beberapa pelaku yang membawa senjata tajam di wilayah hukum Polres Cianjur, 4 orang tersangka berhasil diamankan dan 3 diantaranya masih dibawah umur.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan , para tersangka yang berhasil diamankan berinisial DI (17), MF (17), NA (17) dan yang sudah dewasa berinisial NB.
“Dari para tersangka kita amankan barang bukti antara lain adalah 2 bilah pedang, 1 buah pisau lipat dan 1 buah celurit.” Ucap Kapolres Cianjur saat memimpin konferensi pers di Mapolres Cianjur, Selasa (27/06/2023).
Kapolres Cianjur juga menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada hari Minggu dini hari pada tanggal 11 Juni 2023, ada juga yang terjadi pada tanggal 19 Juni 2022 kemudian yang terbaru pada tanggal 25 Juni 2023 pada dini hari.
Untuk modus operandi, para pelaku menggunakan senjata tajam tersebut digunakan untuk melukai atau membacok orang lain dan dari sekolah lain, dampak dari adanya kejadian perundungan/pembulyan terhadap rekannya yang terjadi di wilayah Kabupaten Cianjur.
Para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat No. 12 tahun 1951 dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.