PEKANBARU-Investigasihukumkriminal.com-Proyek Pembangunan Rumah Sakit (RS) Cahaya di Ujung Tanjung, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) dalam Sorotan Induk Organisasi Kepemudaan terbesar dan tertua di Republik ini.

Pasalnya, Proyek yang merujuk atas Surat Perjanjian Pekerjaan (Kontrak) dengan Nomor: 002/KTRK/PRSC/VI/2021, pertanggal 21Juni 2021 itu justru diduga kuat menimbulkan Permasalahan baru, yakni terkait Pembayaran Upah, yang mestinya diterima oleh pihak Pekerja.

Sebagai penanggung jawab pekerjaan, Iskandar SE meminta sekaligus mendesak agar segala bentuk hak-haknya dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit, dalam hal ini kepada drg Cahaya Purnama Sari M.Kes, selaku Komisaris PT Cahaya Mutiara Medika.

Terpisah, dimintai komentarnya terkait Permasalahan tersebut, Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau katakan, bahwa sebaiknya keduabelah pihak untuk dapat lebih bijak lagi dalam menyikapi hal tersebut, wabbilkhusus bagi si pemilik proyek, dalam hal ini pemilik Rumah Sakit, yang semestinya mengeluarkan segala bentuk hal-hal dari para pekerja.

Bertempat di Kompleks Kantor Gubernur Riau, Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru, Hari ini Selasa (13/6/2023) Larshen Yunus tegaskan, bahwa pihaknya meminta Keterlibatan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, agar Permasalahan yang dimaksud segera menemui solusi dan titik terang.

“Setelah kami melakukan Pengumpulan Data dan Keterangan (Pulbaket), DPD KNPI Provinsi Riau berkesimpulan, agar keduabelah pihak mesti dipanggil untuk duduk bersama di Kantor Kejati Riau ataupun Kantor Mapolda Riau. Agar segala sesuatunya benar-benar terbuka dan transparan dihadapan publik” ujar Larshen Yunus.

Ketua KNPI Provinsi Riau Lulusan dari Sekolah Vokasi Mediator, PMI Universitas Gadjah Mada (UGM) itu tegaskan, agar pihak ketiga ikut serta dalam mengantisipasi terhadap permasalahan tersebut.

“Daripada Hasil Observasi dan Monitoring ini kami sampaikan kehadapan publik, lebih baik hal-hal remeh temeh seperti itu cepat di selesaikan. Keluarkan saja Hak-Hak yang dimiliki oleh para Pekerja itu. Jangan ada dusta diantara kita. Ayolah!!! mari hilangkan sikap yang tidak elok seperti itu. Jangan sampai Hukum Karma yang bicara, karena bagi orang-orang yang memakan bukan haknya, KNPI Riau tegaskan!!! hanya Neraka Jahanam yang menyambutnya” tutur Larshen Yunus.

Terakhir, Ketua KNPI Riau itu mengajak semua pihak, agar sama-sama menjaga hati dan kepentingan orang lain. Proyek sudah berjalan baik, namun ada saja cara-cara picik yang justru menimbulkan alasan, bahwa proyek tersebut tidak dibayar, kendati seribu macam alasan itu sepertinya tidak masuk diakal. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *