investigasihukumkriminal.com – Dalam rangka mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang , Polsek Cilimus Polres Kuningan Polda Jabar melalui Bhabinkamtibmas Desa Panawuan Kecamatan igandamekar Kabupaten Kuningan Bripka Nanang Kosim mengadakan kegiatan Sosialisasi Pencegahan TPPO secara sambang dari rumah ke rumah atau door to door sistem yang bertempat di salah satu rumah warga binaan yakni di rumah pak kadus 3 kampung pabawangan dusun 03 desa panawuan Kecamatan Cigandamekar Kabupaten Kuningan. Peserta yang hadir dalam acara Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) adalah Tim Penggerak PKK Desa Panawuan, dan ibu ibu sekitar rumah. Sabtu (10/06/2023).
Bripka nanang Kosim menegaskan “Berhati-hatilah jika ada orang yang ingin mengajak atau menawarkan untuk menjadi pekerja migran ke luar negeri dan diiming-imingi dengan gaji yang besar, karena itu bisa saja seorang penipu yang ingin melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)”.
Kapolres Kuningan Polda Jabar AKBP Willy Abdrian S.I.K S.H nelalui Kapoksek Cilimus AKP Soemedi menjelaskan Kegiatan tersebut merupakan salah satu wujud keaktifan Bhabinkamtibmas Polsek Cilimus desa Panawuan Bripka Nanang Kosim dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat sehingga tidak ada masyarakat Desa Panawuan yang menjadi korban kejahatan tersebut.
Pada pelaksanaannya Bripka Nanang Kosim menyampaikan pesan kamtibmas terkait Bahahaya TPPO, bagi warga desa, selanjutnya bhabin menyampaikan himbauan lain berupa Tamu Wajib Lapor 1×24 Jam, Situasi musim hujan Waspada Bencana Alam seperti banjir, longsor, pohon tumbang, terkait Antisipasi Kriminalitas ada curanmor, curat, curas, penipuan dan berita Hoax dengan cara mengaktifkan kembali Siskamling atau Ronda malam.