investigasihukumkriminal.com – Polsek Leuwigoong Polres Garut Polda Jabar lakukan pengecekan TKP kebakaran tiga unit rumah permanen pada Selasa (6/6/2023)
Kejadian tersebut terjadi di Kampung Panunggangan, Desa Dungusiku, Kecamatan Leuwigoong, Kabupaten Garut.
Kapolres Garut Polda Jabar AKBP Rio Wahyu Anggoro mengarahkan Polsek Leuwigoong Jajaran Polres Garut Polda Jabar untuk segera cek dan bantu korban kebakaran rumah tersebut.
Menurut keterangan saksi Rai (12), saat itu pulang mengaji dan melihat api sudah merembet ke atap rumah milik Ajat (Eulis). Sehingga spontan saksi berteriak dan mengundang pemilik rumah keluar rumah serta warga sekitar yang berdatangan ke TKP.
Adapun menurut keterangan Eulis bahwa sebelum terjadi kebakaran, dirinya sempat membakar sampah majun kain tas sekolah di belakang rumah. Namun, dirinya pergi tidak mengecek kembali dan masuk rumah.
Akibatnya tiga unit rumah permanen milik Sdr. Dede, Ajat, Caca terbakar serta 2 unit motor habis terbakar. Kerugian akibat kebakaran tersebut mencapai hingga Rp.150.000.000 (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
“Alhamdulillah api sudah dipadamkan berkat bantuan Damkar dan warga sekitar yang membantu. Kami juga telah melakukan pengecekan lebih lanjut dan membantu evakuasi.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menghimbau kepada warga agar lebih berhati-hati dalam menggunakan sesuatu yang mengundang api. Beruntungnya tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini.