Cianjur, investigasihukumkriminal.com – Polres Cianjur Polda Jabar, menggelar konferensi pers terkait tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sesama jenis, konferensi pers tersebut digelar di depan Lobby Mapolres CIanjur, Senin (05/06/2023).

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial UD (58) yang merupakan laki laki dan bekerja sebagai buruh harian lepas, sedangkan korban berinisial MA (6) berjenis kelamin laki laki.

Kronologi bermula pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 sekitar pukul 13.00 WIB korban pulang shalat Jumat dan diperjalanan korban bertemu dengan pelaku, kemudian pelaku langsung menarik korban lalu membawanya ke area pemakaman umum, karena korban menggunakan sarung pelaku menyingkapkan sarung korban lalu pelaku melakukan tindakan pencabulan terhadap korban

“Korban memberontak lalu kabur meninggalkan pelaku dan menyampaikan kepada warga masyarakat yang lain sehingga setelah itu kita amankan pelaku tersebut dan pelaku mengakui perbuatannya” ucap Kapolres Cianjur.

Pasal 82 Ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *