Cianjur, investigasihukumkriminal.com – Polres Cianjur Polda Jabar menggelar Konferensi Pers terkait kasus pengrusakan sepeda motor yang dilakukan bersama-sama, konferensi pers tersebut digelar di depan Lobby Mapolres Cianjur, Senin (05/06/2023).
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan, kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat, 02 Juni 2023 sekitar pukul 18.30 WIB di parkiran Indomaret dekat DSE Factory Desa Cipanas, Kecamatan Cipanas Kabupaten Cianjur.
Kronologi bermula ketika sekelompok bermotor yang melakukan konvoi, kemudian saat di TKP kelompok yang melakukan konvoi tersebut merasa diteriaki oleh sekelompok orang di pinggir jalan kemudian mereka berhenti dan melakukan penyerangan, namun sekelompok orang yang meneriaki itu kabur meninggalkan sepeda motornya, kemudian sepeda motor yang ditinggalkan tersebut dirusak oleh beberapa orang tersebut.
“Dalam kejadian tersebut, kami mengamankan 3 orang pelaku yang berinisial ES, RA, EG dan yang lainnya masih dalam pengejaran, barang bukti yang kami amankan diantaranya 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam yang dirusak oleh para pelaku, 1 unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna merah dan 2 potong sweater yang digunakan oleh para pelaku.” ucap Kapolres Cianjur.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP ayat (1) dengan ancaman hukuman kurang lebih 5 tahun enam bulan pidana penjara.