Cianjur, investigasihukumkriminal.com – Polres Cianjur menggelar konferensi pers terkait tindak pidana penipuan dan penggelapan oleh seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di salah satu instansi di Kabupaten Cianjur. Diketahui yang bersangkutan sudah beberapa kali melakukan tindak pidana penipuan tersebut.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, tersangka berinisial DS yange merupakan PNS di salah satu Instansi di Kabupaten Cianjur, adapun barang bukti yaitu 1 bundle rekening salah satu bank.

Kronologi bermula pada sekitar bukan Februari 2022, tersangka DS menawarkan pengadaan video tron untuk dipasang di Kantor DPRD Kabupaten Cianjur kepada korban yang berinisial IGF, setelah beberapa kali berkomunikasi dan bertemu, tersangka DS menjelaskan bahwa paket pengadaan video tron tersebut senilai 240 juta, maka dari itu tersangka meminta kepada korban dana talang terlebih dahulu.

“Setelah beberapa bulan kemudian pada bulan Juni 2022, diketahui bahwa pengadaan video tron tersebut tidak ada atau fiktif dan uang milik korban oleh tersangka digunakan untuk kepentingan pribadi.” Ucap Kapolres Cianjur saat memimpin konferensi pers di Aula Sat Reskrim Polres Cianjur, Selasa (30/05/2023).

Tersangka dikenakan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak satu miliar rupiah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *