Cianjur, investigasihukumkriminal.com – Polres Cianjur berhasil mengamankan dua pelaku curanmor di PAUD Al-Istiqlal Cianjur di Jalan Selajambe Nomor 10, RT01/RW/02, Desa Selajambe, Kecamatan Sukaluyu yang terjadi pada hari Jum’at tanggal 26 Mei 2023

Kejadian pencurian kendaraan bermotor tersebut terekam kamera CCTV dan viral di media sosial Kabupaten Cianjur. Respon cepat tim dari Sat Reskrim Polres Cianjur, kedua pelaku yang berinisial YH dan SJ berhasil ditangkap dalam kurun waktu 2×24 jam.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K, M.Si. mengatakan, pada hari Minggu tanggal 28 Mei 2023 sekitar pukul 03.00 dini hari, para pelaku berhasil ditangkap oleh tim di tempat persembunyian para pelaku di Desa Pasiripis Kecamatan Surade Kabupaten Sukabumi.

“Modus operandi yang dilakukan oleh para pelaku melakukan pencurian dengan cara hunting atau berburu untuk mencari sepeda motor yang terparkir dan ditinggal pemilik nya kemudian pelaku menghampiri sepeda motor dan merusak kunci kontak mengunakan kunci T yang sudah di siapkan.” Ucap Kapolres Cianjur saat memimpin Konferensi Pers di Aula Sat Reksrim, Selasa (30/05/2023).

Kapolres Cianjur menambahkan, kedua pelaku yang diamankan merupakan residivis, ada tiga pelaku dalam perkara tersebut namun satu orang masih DPO. Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP Ayat 1 ke-4 dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *