Investigasihukumkriminal.com – Nagan Raya SUKA MAKMUE : Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Keadilan Aceh YLBH AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur, S.H., M.Kn Rabu 24 Mei 2023 yang mendampingi masyarakat Desa Cot Rambong Kecamatan Kuala Pesisir di Polres untuk memastikan laporan dan hasilnya sudah di proses. Sebab sudah dikeluarkannya Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan.
Kemudian, pada konferensi pers tersebut Dustur menyebutkan terkait adanya pemalsuan administrasi, dimana terdapat nama nama masyarakat yang dicatut pihak demi kepentingan pribadi.
“Ya, disini terdapat nama masyarakat yang dicatut untuk administrasi. Padahal masyarakat mengakui sama sekali tidak pernah menandatangi apa pun,” terang Dustur.
Menurut Dustur, pihak CN agar tidak menggiring opini seolah masyarakat menggangu HGU miliknya, padahal masyarakatlah yang sebenarnya dirugikan.
“Masyarakat tidak menggangu, karena lahan yang digarap masyarakat merupakan Tanah Ulayat,” kata Dustur.
Masih dengan Dustur, yang menyebutkan kalau berdasarkan data yang di pegang pihaknya. CN melalui PT AP sepanjang beraktifitas di Nagan Raya sama sekali tidak pernah membayar kewajibannya dan hal itu dapat dibuktikan dari surat yang dikeluarkan Dinas Perkebunan setempat.
“Ada surat yang dikeluarkan pihak Dinas Perkebunan setempat kalau PT AP pada surat itu disebutkan tidak pernah melaporkan aktifitasnya dan tidak membayar kewajibannya,” urai Dustur.
Dustur menceritakan, HGU PT AP itu sejak tahun 1995 dan sampai saat ini hampir mencapai 30 tahun.
“Kami pastikan tidak ada kegiatan usaha apapun diatas tanah tersebut, ini justru berbanding terbalik seolah-olah masyarakat Nagan Raya yang Lahir di wilayah Nagan Raya yang memiliki identitas sebagai warga Nagan Raya mengusai lahan tersebut seolah-olah itu tanah kepemilikan pribadi CN cs,” sebut Dustur.
Terakhir Dustur mengatakan, bahwa tanah yang dilaporkan CN bisa pastikan itu tidak berada didalam wilayah HGU yang dipegangnya. Karena tanah HGU hanya berkisar luas nya 101 hektar bukan 300 hektar.
“HGU CN 101, bukan 300 seperti yang diakuinya, dan kami YLBH AKA akan terus mendampingi masyarakat terkait persoalan ini,” ujar Dustur.Sementara itu Kepala Divisi Bantuan Hukum dan Advokasi YLBH-AKA Nagan Raya Teuku Ridwan,SH menambahkan bahwa pihak nya terus mendampingi warga Desa Cot Rambong ini guna memperoleh kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang diklaim sepihak oleh Cut Nina,cs.Didepan para awak media Teuku Ridwan mengatakan pemerintah Nagan Raya harus segera mencabut status HGU PT.Ambiya Putra karena sudah puluhan tahun tidak melakukan aktifitas dilahan tersebut.Dan kepada saudari Cut Nina dan kuasa hukum nya jangan beropini dengan mengkambing hitamkan masyarakat,kalau memang bukti kepemilikan yang dimiliki sah secara hukum,mari beracara di pengadilan agar menjadi terang benderang,ujar Teuku Ridwan (Reg_Aceh).