PEKANBARU-Investigasihukumkriminal.com-Pria berinisial GS alias Wan Kancil yang menewaskan istri polisi di Jalan Arjuna, Kelurahan Labuh Baru Timur, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, ditangkap Polda Riau.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Nandang Mukmin Wijaya mengatakan Wan Kancil ditangkap Resmob Jatanras Polda Riau, pada Senin (15/5) sekitar pukul 23.00 WIB.
“Pelaku jambret yang menewaskan seorang istri anggota Polri di Jalan Arjuna sudah ditangkap,” kata Nandang Rabu (17/5).
Saat penangkapan dilakukan, Wan Kancil yang merupakan residivis kasus jambret itu berupaya melawan Tim Resmob Polda Riau. Dikhawatirkan membahayakan petugas, akhirnya kaki Wan Kancil ditembak polisi.
“Pelaku melawan dan berusaha melarikan diri saat penangkapan. Akhirnya dia diberi tindakan tegas terukur pada bagian kaki,” lanjut Nandang.
Mantan Kapolresta Pekanbaru ini menjelaskan bahwa aksi Wan Kancil dilakukannya pada Jumat 12 Mei 2023. Ketika itu korban yang bernama Trifena Yantika Mariana (28) istri dari salah satu personel Dirpolair Polda Riau, dijambret Wan Kanci ketika pulang belanja dari pasar.
Kemudian Trifena terjatuh dari sepeda motornya di Jalan Arjuna karena dijambret Wan Kancil.
“Setelah terjatuh korban sempat dirawat di intensif di UGD RSUD Arifin Ahcmad Pekanbaru, karena mengalami pendarahan pada bagian otak,” beber Nandang.
Hingga akhirnya Trifena dinyatakan meninggal dunia pada Selasa 16 Mei 2023 malam.
“Pelaku disangkakan dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman penjara paling lama sembilan tahun,” pungkas Nandang.