Cianjur, investigasihukumkriminal.com – Polres Cianjur Polda Jawa Barat – Sebanyak 6 tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil ditangkap oleh petugas dari Sat Reskrim Polres Cianjur beserta jajaran Polsek Pacet.
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, Kasus ini berdasarkan 5 laporan polisi dengan kejadian pada bulan Desember sampai dengan Mei dengan 5 lokasi TKP yang berhasil diungkap diantaranya di Kecmatan Pacet, Kecamatan Bojongpicung dan Kecamatan Cianjur Kota.
“Kami berhasil mengamankan 6 pelaku, sementara 1 pelaku lainnya masih DPO. Dari 6 pelaku tersebut merupakan 2 sindikat yang berbeda, ada yang berperan sebagai pemetik, joki dan ada juga penadahnya.” Ucap Kapolres Cianjur saat Konferensi Pers di Mapolres Cianjur, Kamis (11/05/2023).
Kapolres Cianjur menjelaskan dari 2 sindikat ini, penyidik berhasil mengamankan 21 unit kendaraan roda 2 dengan berbagai jenis dan merk, 4 buah kunci kontak asli, 7 buah kunci letter T, 2 lembar STNK dan beberapa rumah kunci yang sudah dijebol.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 7 tahun penjara.
Pada kesempatan tersebut, Kapolres Cianjur juga menyerahkan kendaraan hasil curanmor tersebut kepada korban yang kehilangan kendaraannya akibat para pelaku.
“Saya berterimakasih kepada jajaran Polres Cianjur khususnya Polsek Pacet yang telah menemukan motor saya, karena motor tersebut berharga bagi saya dan digunakan untuk kuliah, saya kehilangan motor saya di Kecamatan Pacet pada bulan Desember. Saya juga bertermakasih kepada pelaku yang sudah memperbaiki dan memodifikasi motor saya.” ucap Galih Prayoga (22) yang merupakan salah satu korban curanmor.