TUALANG- Investigasihukumkriminal.com-Tim Opsnal Polsek tualang-Polres Siak-Polda Riau amankan Pelaku (Curat) bongkar Plafon rumah di wilayah Perawang. Kejadian tersebut terjadi pada Senin, (8/5//23) sekira pukul 17.30 Wib di Jl. Belakang Pipa Kel. Perawang Kec. Tualang Kab. Siak.
Pelaku pencurian berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Polsek Tualang,Kapolres Siak, AKBP Ronald Sumaja S.I.K melalui Kapolsek Tualang, KOMPOL Ary Prasetyo SH.MH, menyatakan bahwa pelaku telah ditangkap.
Menurut keterangan korban, kejadian berawal ketika Saksi 1 pulang ke rumahnya pada hari yang sama, dan melihat plafon bagian belakang rumah (dapur) sudah terbuka. Setelah memasuki kamar, Saksi 1 terkejut melihat dompet dan 2 celengan berada di atas tempat tidur dalam keadaan kosong. Saksi 1 menghubungi Pelapor dan setelah pulang ke rumah, Pelapor juga terkejut melihat plafon bagian belakang rumah terbuka, plafon dalam juga terbuka, dan dompet serta dua celengan kosong. Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tualang, dan atas laporan tersebut, polisi langsung melakukan tindakan.
Pelaku pencurian adalah seorang pria berinisial JLD, berusia 20 tahun, yang tinggal di Perawang. Polisi melakukan pengejaran terhadap pelaku setelah mendapat laporan dari korban. Tim Opsnal Polsek Tualang yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Adi Susanto, SH, serta tim opsnal reskrim dan piket Reskrim langsung menuju TKP di rumah korban.
Sesampainya di rumah korban, tim menemukan plafon dapur yang terbuka, dan setelah melakukan pengecekan ke atas plafon tersebut, ditemukan triplek pembatas rumah sebelah juga terbuka. Setelah itu, polisi melakukan pemeriksaan di rumah sebelah dan menemukan plafon yang terbuka juga. Dalam waktu yang singkat, AKP Adi Susanto, SH bersama tim opsnal dan piket Reskrim berhasil menemukan pelaku yang merupakan salah satu dari dua orang kembar bernama JLD dan Juliandru, yang tinggal di rumah sebelah korban. Keduanya kemudian diamankan dan dibawa ke Polsek Tualang untuk diproses lebih lanjut. Kerugian yang ditimbulkan akibat pencurian tersebut mencapai kurang lebih Rp. 18.000.000.
Adapun barang bukti pada saat pelaku melakukan Curat tersebut antara lain uang tunai sebesar Rp. 14.880.000, tas sandang warna coklat, dompet tangan, 2 celengan, pecahan triplek dan kantong plastik berwarna putih. Saat ini pelaku dan barang bukti kita amankan di Polsek Tualang guna pemeriksaan lebih lanjut tutup Kapolsek.