Sukabumi, investigasihukumkriminal.com – Aparat kepolisian sektor Ciemas Polres Sukabumi Polda Jabar mengamankan dua orang warga berinisial P (65) dan E (50) dari amukan massa, Rabu (03/05/23).

Polisi dengan sigap mengamankan pasangan suami istri itu karena masyarakat menduga sebagai dukun santet oleh warga setempat.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan Hukum Indonesia memang menjelaskan, bahwa proses hukum tidak bisa membuktikan bahwa kekuatan gaib seperti santet benar adanya atau tidak, namun hukum bisa mengadili seseorang yang mengaku memiliki kekuatan ghaib dan menggunakannya untuk hal yang tidak baik.

“Dibutuhkan bukti yang kuat serta keterangan ahli, agar kasus ini bisa dibawa ke jalur hukum. Untuk itu dihimbau kepada masyarakat untuk tidak main hakim sendiri terhadap adanya kasus ini.

Kapolres Sukabumi Polda Jabar AKBP Maruly Pardede mengatakan, sebelumnya massa sempat merusak rumah korban hingga rusak berat.

Ya tadi pagi anggota kami telah mengamankan dua orang yang merupakan pasangan suami karena khawatir diamuk masa dengan tuduhan sebagai dukun santet,” ungkapnya.

Pasangan suami istri yang merupakan warga Kampung Bojong Kalong Desa Mandrajaya Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi itu, sebelumnya dituduh warga sebagai dukun santet, karena beberapa yang kesurupan dan menyebut sebagai sebagai mahluk suruhan dari pasangan suami istri P dan E, pada saat orang kesurupan ditanya oleh warga lainnya.

Sebetulnya pasangan suami istri itu sudah dimediasi oleh pemerintah setempat dengan menghadirkan para tokoh masyarakat dan pada kesempatan musyawarah itu, keduanya mengaku tidak punya ilmu hitam,” terangnya.

Hingga berita ini diturunkan Polisi masih berjaga di TKP rumah pasangan suami istri yang dirusak massa, sedangkan P dan E dalam kondisi selamat dibawah pengamanan aparat kepolisian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *