investigasihukumkriminal.com – Polres Garut memusnahkan ribuan botol keras dan ratusan knalpot brong yang berhasil di amankan pada KRYD (kegiatan rutin yang ditingkatkan).

Pemusnahan tersebut di lakukan secara simbolis oleh Kapolres Garut Polda Jabar , AKBP Rio Wahyu Anggoro bersama unsur Forkopimda Garut di kawasan Halaman Pendopo Garut, Senin (17/4/2023).

“ Hari ini kita juga melaksanakan pemusnahan miras (minuman keras) sebanyak 7.011 (Tujuh ribu sebelas) botol miras dan 285 ( Dua Ratus Delapan Puluh Lima ) buah knalpot brong,” katanya.

“ Ribuan botol miras dan ratusan knalpot brong ini merupakan barang bukti atau hasil dari kegiatan operasi pekat (penyakit masyarakat) dan KRYD kita dalam menciptakan harkamtibmas di wilayah Kota dan Kabupaten Garut.” pungkasnya.

Pemusnahan barang bukti minuman keras dan Knalpot Bising / Tidak Standar di lakukan dengan cara di gilas dengan menggunakan Stoom Walls hingga hancur.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menyatakan bahwa penindakan terhadap peredaran miras dan penggunaan knalpot brong gencar di lakukan Jajaran Kepolisian sebagai salah satu upaya preventif dalam menciptakan kondusifitas kamtibmas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *