PEKANBARU-Investigasihukumkriminal.com-Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya meringkus seorang pria, YP alias Yudi (33) pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Tanjung Leban, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh Pekanbaru, Jumat (14/4/2023) sekitar pukul 03.30 WIB.
Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo melalui Kanit Reskrim, Iptu Dodi Vivino mengatakan saat ini pelaku sudah diamankan. YP diketahui juga sudah tiga kali masuk penjara.
“Pelaku YP bersama barang bukti sabu 4 plastik bening ukuran sedang berhasil diamankan. Dari hasil penyidikan, peran pelaku ini merupakan pengedar barang haram tersebut,” katanya, Minggu (16/4/2023) siang.
Dijelaskan Dodi Vivino pelaku YP alias Yudi merupakan residivis yang sudah tiga kali keluar masuk jeruji besi.
“Pelaku YP ini residivis tiga kali keluar masuk penjara. Dua kali kasus serupa yaitu narkoba dan satu lagi kasus penggelapan mobil,” terang Dodi Vivino.
Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut berawal, Jumat (14/4/2023) sekitar pukul 01.00 WIB saat Tim Opsnal Polsek Tenayan Raya mendapatkan informasi bahwa ada seorang pemuda akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Jalan Tanjung Leban, Kelurahan Tanjung Rhu, Kecamatan Limapuluh Pekanbaru.
Atas informasi tersebut, Tim Opsnal langsung melaporkan kepada Kapolsek Tenayan Raya, Kompol Bagus Harry Priyambodo.
“Kemudian bapak kapolsek langsung memerintah kita untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan. Sekitar pukul 03.30 WIB kita melakukan penyelidikan di sebuah rumah dekat TKP yang dicurigai tempat transaksi narkoba. Disana kita berhasil menangkap pelaku dan mengamankan barang bukti,” papar mantan Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya itu.
“Dari hasil tes urine terhadap pelaku positif menggunakan narkoba jenis sabu. Pelaku disangkakan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkoba,” tutup Dodi Vivino.*