PEKANBARU- Investigasihukumkriminal.com-Satuan Polisi Pamong Praja Kota Pekanbaru melakukan kegiatan razia terkait Perda No. 13 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat di beberapa titik lokasi penginapan di wilayah Kota Pekanbaru, Sabtu (15/04). Kegiatan dimulai pukul 23.30 wib sampai selesai.
Razia ini merupakan operasi kegiatan Cipta Kondisi di Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M. Razia ini dalam upaya menciptakan situasi kondusif selama bulan Ramadhan.
Petugas telah mengamankan beberapa pasangan muda mudi yang berstatus bukan suami istri. Mereka diamankan dan dibawa ke Mako Satpol PP Kota Pekanbaru sementara untuk menjalani proses pendataan oleh Petugas.
Adapun sasaran lokasi kegiatan, sbb:
1. PBM, Jl. Cempedak, Kel. Wonorejo, Kec. Marpoyan Damai.
2. HH, Jl. Taskurun, Wonorejo, Kec. Marpoyan Damai.
3. DWH, Jl. Soekarno Hatta, Kec. Marpoyan Damai.
4. WBL, Jl. Arifin Ahmad, Kel. Sidomulyo, Kec. Marpoyan Damai.
5. WIO, Jl. Arifin Ahmad, Kel. Tengkerang Tengah, Kec. Marpoyan Damai.
Dalam kegiatan ini, Petugas telah mengamankan pasangan muda mudi dan kemudian dibawa ke Mako Satpol PP Kota Pekanbaru untuk diproses dan didata, sbb:
– Laki-laki: 25 Orang
– Perempuan: 26 Orang
– Total: 51 Orang