Indramayu, investigasihukumkriminal.com – Sejumlah remaja di Kabupaten Indramayu diamankan Tim Respon Cepat Polres Indramayu jajaran Polda Jabar, Minggu (26/3/2023).

Penyebabnya, mereka diduga hendak melakukan balap liar dan melakukan perang sarung.

Kapolres Indramayu Polda Jabar, AKBP Dr. M. Fahri Siregar membenarkan hal tersebut.

“Benar, Minggu dini hari tadi pukul 02.00 Wib, Tim Respon Cepat Polres Indramayu Polda Jabar mengamankan 7 (tujuh) orang remaja diantaranya 4 (empat) orang remaja yang di duga akan melakukan kegiatan balap motor dan 3 (tiga) orang remaja lainnya di duga akan melakukan perang sarung,” ujarnya.

Ke tujuh orang remaja tersebut diamankan di lokasi yang berbeda diantaranya di jalan Murahnara dan Desa Babadan, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu.

Dari mereka, Tim Respon Cepat Polres Indramayu Polda Jabar mengamankan barang bukti empat unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong dan tidak di lengkapi surat – surat serta 1 (satu) buah sarung yang sudah di lilit menggunakan lakban.

Selanjutnya petugas patroli memberikan himbauan nasehat kepada para remaja tersebut yang mayoritas masih pelajar bahwa kegiatan yang akan mereka lakukan itu selain melanggar hukum dan undang – undang, juga sangat meresahkan warga masyarakat dan dapat merugikan warga masyarakat yang lain.

Selain itu petugas juga memanggil orang tua yang bersangkutan untuk menjemput anak – anak mereka serta memberi tahu kronologis kejadian menghimbau kepada para orang tua supaya lebih waspada lagi dalam mengawasi dan mendidik putra putrinya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *