Sukabumi, investigasihukumkriminal.com – Unit Reskrim Polsek Cisaat Resor Sukabumi Kota Polda Jabar mengamankan R (35 tahun) usai ditangkap warga karena diduga telah melakukan pencurian dan penipuan Satu unit sepeda motor, Minggu (19/3/2023).
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si mengatakan masyarakat agar lebih berhati – hati akan bahaya Curanmor.
Peristiwa tersebut berawal saat R berpura-pura hendak membeli Satu unit sepeda motor jenis Honda Beat milik A Dimyati (50 tahun) yang dipublikasikan Muhammad Ardiansyah (19 tahun) di media sosial.
Usai berkomunikasi di media sosial, terduga pelaku R menyuruh Muhammad Ardiansyah untuk membawa sepeda motor tersebut ke wilayah Cisaat, tepatnya di sebuah kedai Mie Ayam Bakso di Kampung Panyindangan Desa Selajambe Kecamatan Cisaat Kabupaten Sukabumi.
Setelah keduanya bertemu di warung, terduga pelaku R meminta kunci kontak untuk melakukan uji coba terhadap sepeda motor yang akan dibelinya. Akan tetapi, terduga pelaku membawa sepeda motor tersebut hingga ke ujung jalan dan diketahui oleh pemilik sepeda motor A Dimyati (50 tahun) yang mengejar dan menarik handle belakang hingga membuat terduga pelaku terjatuh dari sepeda motor dan melarikan diri ke pesawahan.
Melihat hal tersebut, A Dimyati meneriaki terduga pelaku dengan sebutan “maling” hingga akhirnya berhasil diamankan warga sekitar dan diserahkan ke Mapolsek Cisaat.
Sementara itu, Kapolsek Cisaat, Polres Sukabumi Kota Polda Jabar Kompol Deden Sulaeman mengatakan, terduga pelaku R masih diamankan di Mapolsek Cisaat Polres ,Sukabumi Kota Polda Jabar untuk kepentingan penyidikan.
“Memang betul, pada hari Sabtu (18/3/2023) kemarin, kami mengamankan R yang sebelumnya diamankan warga karena diduga telah melakukan pencurian dan penipuan Satu unit sepeda motor dengan modus uji coba sebelum transaksi jual beli kendaraan,” katanya Minggu (19/3/2023).
Saat ini terduga pelaku masih diamankan di Mapolsek untuk kepentingan penyidikan. Bila semua unsur tindak pidananya masuk, R terancam pasal 362 jo pasal 378 jo pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.