Cirebon, investigasihukumkriminal.com – Menjelang Bulan Suci Ramadhan Jajaran Satuan Samapta Polresta Cirebon Polda Jabar terus gencar memburu penjual minuman keras (miras). Seperti yang dilaksanakan pada Jum’at (17/3/2023). Petugas berhasil menyita ratusan botol miras dari salah satu warung yang berada di Wilayah Sumber, Kabupaten Cirebon.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si menghimbau kepada masyarakat apabila ada toko atau warung yang menjual minumuman beralkohol diharapkan segera melaporkan kepada pihak Kepolisian untuk dapat ditindaklanjuti.
Hal itu, diungkap oleh Kasat Samapta AKP Endang Sujana. Pihaknya sedang gencar melaksanakan operasi penyakit masyarakat (Pekat) lodaya, dalam rangka cipta kondisi menjelang Bulan Suci Ramadhan 2023. Sasaran dalam operasi pekat itu, pihaknya menyasar miras botolan dan juga pabrikan.
“Kita melakukan razia miras pabrikan maupun tradisional di wilayah Sumber dan berhasil mengamankan 230 botol miras pabrikan dari berbagai merk.
Puluhan dus miras itu kemudian disita dan dibawa ke Mapolresta Cirebon Polda Jabar untuk nanti dilakukan pemusnahan barang bukti miras Sementara untuk penjual mirasnya dilakukan penegakan hukum, sesuai dengan hukum yang berlaku.
Untuk razia miras menjelang bulan Suci Ramadhan rencana akan dilaksanakan secara rutin oleh anggota Sat Samapta Polresta Cirebon Polda Jabar yang piket. Hal itu dilakukan agar tercipta situasi yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Cirebon. Ia juga menghimbau kepada masyarakat Kabupaten Cirebon agar jangan mengedarkan miras.
“Jangan mengedarkan dan menjual miras tanpa ijin edar. Karena ada Perda yang mengatur miras, ada batasannya. Karena bisa jadi nantinya bisa diberikan sanksi.” ujarnya.