Pontianak, investigasihukumkriminal.com – Sejumlah aparat gabungan TNI-POLRI diterjunkan dalam pengamanan eksekusi lahan oleh petugas Pengadilan Negeri Pontianak,selasa (14/3/23).
Aparat gabungan dari Polresta Pontianak,Direktorat Samapta Polda Kalbar dan Kodim 1207 Pontianak melaksanakan apel pengamanan dihalaman pertokoan jl.Paris 2 pontianak Tenggara selasa pagi.
Wakapolresta Pontianak AKBP N.B.Darma saat memimpin apel menekankan pada seluruh personel yang terlibat pengamanan “agar mengutamakan pendekatan kemanusiaan,tidak arogan dan tetap menjaga keselamatan baik diri sendiri maupun obyek yang kita amankan.Tegasnya.
Diketahui lahan seluas 340 m2 x 45M2 yang menjadi obyek eksekusi sudah mendapatkan ketetapan hukum dari pengadilan Negeri Pontianak Nomor : 141/pdt/G/2015/PN Ptk,Keputusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Barat
Nomor : 44/PDT/201 7/PT KALBAR dan terakhir keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 3030 K/pdt/2017 yang memenangkan pemohon.
Kegiatan eksekusi dimulai pada pukul 08.00 wib diawali dengan pembacaan keputusan Ketua pengadilan Negeri Pontianak yang dibacakan oleh panitera Pengadilan untuk melaksanakan pengosongan sembilan unit rumah yang berdiri di atas lahan obyek putusan pengadilan.
Dengan pengamanan yang cukup ketat eksekusi berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pihak termohon dan berakhir pada pukul 13.00 wib.
Sumber:Humas Polresta Pontianak Polda Kalbar