Cianjur, investigasihukumkriminal.com – Polres Cianjur Polda Jabar – Polres Cianjur menggelar konferensi pers perkembangan proses penyidikan terkait dengan penanganan laka lantas dengan korban atas nama Selvi Amalia yang sudah memasuki beberapa tahap. Konferensi pers tersebut digelar di Mapolres Cianjur, Jumat, (10/03/2023).
Kapolres Cianjur menyampaikan, Polres Cianjur sudah menerima surat pemberitahuan dari Kejaksaan Negeri Cianjur yaitu berupa pemberitahuan tentang hasil penyidikan perkara pidana atas nama tersangka Sugeng. Pada surat yang disampaikan oleh Kejaksaan Negeri Cianjur kepada Polres Cianjur menyatakan bahwa berkas perkara tersebut dinyatakan sudah lengkap atau P21.
“Pada tanggal 1 Februari 2023, Kami mengirimkan berkas perkara, kemudian pada tanggal 8 Februari Kejaksaan Negeri menyampaikan P18 yaitu bahwa berkas perkara dinyatakan masih ada kekurangan sehingga berkas dikembalikan pada tanggal 14 Februari untuk dilengkapi oleh penyidik” ucapnya.
Kemudian para penyidik melakukan upaya upaya untuk melakukan pemeriksaan tambahan sesuai dengan petunjuk kejaksaan dan juga termasuk permintaan dari kuasa hukum dan tersangka yaitu menambahkan saksi dari supir angkot atas nama Yusandi dan sudah dimintai keterangan.
Kapolres Cianjur menambahkan, upaya yang dilakukan oleh Polres Cianjur dari awal proses penyidikan dilakukan secara konsisten dan tentunya berkomitmen untuk melaksanakan proses penyidikan secara objektif dan transparan dalam perjalanan proses penyidikan, penyidik juga melakukan pemeriksaan dan menerima informasi-infromasi ataupun petunjuk-petunjuk yang lain.
“Seperti yang sudah pernah juga disampaikan ada informasi ada kendaraan lain yang diduga mungkin juga sebagai penyebab, itu juga kita juga lakukan pendalaman, yang awal kita tahu bahwa ada mobil innova katanya, itu sudah kita lakukan pemeriksaan dengan tim inafis juga kita lakukan pemeriksaan.” ujarnya.
“Kemudian terakhir juga katanya informasi ada mobil Pajero hitam, itupun juga kita sudah lakukan pemeriksaan diawal, sebagaimana keterangan juga dari Yusandi yang merupakan supir angkot, yang sebagai rujukan dari salah satu media yang menyampaikan bahwa pelakunya diduga adalah Pajero hitam, itu sudah kami lakukan pemeriksaan.” tambahnya.
Kapolres Cianjur juga menjelaskan, semua pemeriksaan yang dilakukan hasilnya semua mengarah kepada mobil Audi sebagaimana sesuai dengan barang bukti dan saksi saksi yang ada.
“Ada 30 orang saksi yang dimintai keterangan yang semuanya relevan dari 30 itu hanya 1 saksi atas nama Yusandi saja yang mungkin sedikit berbeda, Yusnadi menyampaikan melihat mobil Pajero hitam tapi begitu penyidik menyampaikan bukti cctv yang diputar kembali ternyata ada kendaraan-kendaraan lain bukan hanya Pajero hitam dan saat Yusnadi ditanyakan oleh penyidik apakah melihat secara langsung kecelakaan ia pun menjawab tidak.” Jelasnya.
Kapolres Cianjur juga menambahkan, pihaknya sudah melakukan upaya-upaya pemeriksaan mendalam tidak hanya petunjuk dari Kejaksaan tetapi juga informasi-informasi yang lain termasuk mengakomodir keinginan dari kuasa hukum untuk kita lakukan penambahan pemeriksaan saksi saksi.
“Dari semua pemeriksaan itu dengan barang bukti serta saksi-saksi semuanya relevan dan selaras dengan apa yang sudah dilakukan oleh penyidik dan juga oleh kejaksaan, jadi berkas perkara yang sudah kami kirimkan juga sudah dipelajari oleh kejaksaan dengan melakukan rekonstruksi untuk menguji sejauh mana kelengkapan berkas tersebut.” tambahnya.
Setelah Polres Cianjur menerima surat pemberitahuan P21, penyidik akan mengirimkan berkas tahap 2 nanti dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Cianjur untuk di proses lebih lanjut dipersidangan.