Garut, investigasihukumkriminal.com – Polsek Samarang Polres Garut Polda Jabar berhasil meringkus Pelaku pencurian kendaraan bermotor. Pelaku berinisial MAH (19) warga asal Kecamatan Tarogong Kaler Garut. Jumat (3/3/2023).
” Pelaku kami amankan di Wilayah Kecamatan Samarang Kabupaten Garut pada 02 Maret 2023. MAH kami amankan atas pelaporan salah seorang korban yang motornya di curi, ” kata Kapolsek Samarang Polres Garut Polda Jabar.
Kapolres Garut Polda Jabar AKBP Rio Wahyu Anggoro, S.H., S.I.K, menuturkan, pelaku melakukan aksinya ketika melihat Sepeda Motor KLX yang saat itu kuncinya masih menggantung di sepeda motor yang terparkir di depan rumah. Kemudian pelaku mengambil motor tersebut dan di bawa kabur.
” Saat ini Pelaku masih dalam pemeriksaan Polsek Samarang untuk di lakukan Pengembangan ,” katanya.
” Atas perbuatan tersebut, MAH kita sangkakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara,” kata dia.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo S.I.K., M.Si berpesan kepada masyarakat untuk tetap selalu waspada atas kejahatan pencurian kendaraan bermotor, kalau bisa tambah dengan Kunci Ganda.