Cianjur, investigasihukumkriminal.com – Pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Pergantian Antar Waktu Desa Sindangraja Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur berjalan dengan lancar sesuai dengan tahapan pelaksanaan yang telah diatur berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 41 tahun 2015 tentang tata cara pelaksanaan pemilihan Kepala Desa Antar Waktu. Dan saudara Saepul Mubarok dengan nomor urut III (Tiga) terpilih dan unggul dalam perolehan suara.
![](http://investigasihukumkriminal.com/wp-content/uploads/2023/02/IMG20230222095731_01-1024x576.jpg)
Pilkades Antar Waktu dilaksanakan melalui mekanisme Musyawarah Desa, yang diikuti oleh aparat pemerintah desa, BPD dan perwakilan unsur masyarakat, serta para calon yang berhak dipilih.
![](http://investigasihukumkriminal.com/wp-content/uploads/2023/02/IMG20230222133355_01-1024x576.jpg)
Pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa antar waktu Desa Sindangraja, diikuti oleh 3 (tiga) orang calon yang berhak dipilih yakni Yudi Sutira S,PD.I (nomor urut 1), M.Ridwan (nomor urut 2) dan Saepul Mubarok (nomor urut 3).
Berdasarkan hasil Pemungutan Suara Hari ini , Rabu 22/02/2023 Yang Diadakan di Aula desa yang diikuti sebanyak 162 orang sebagai peserta pemilihan, perwakilan dari RT/RW, tokoh masyarakat , Tokoh Pemuda dan Tokoh Agama yang telah disepakati, maka telah didapatkan Saudara Yudi Sutira (nomor urut 1) dengan memperoleh 56 suara, sementara nomor Urut 2 M.Ridwan memperoleh 23 suara dan Saepul Mubarok dengan nomor urut 3 memperoleh 72 suara.
Harapan Masyarakat Desa Sendiri untuk kades PAW terpilih agar bisa menjalankan tugasnya dengan baik serta mampu Mengambil Keputusan terbaik buat warganya.