Bandung, investigasihukumkriminal.com – Dalam rangka menyambut piala dunia U20 pada Mei 2023 mendatang dan Indonesia berkesempatan menjadi tuan rumah pada laga tersebut hal ini tentu menjadi perhatian penting untuk jajaran kepolisian RI sebagai salah satu lini pengamanan pada kegiatan tersebut dan tentu hal tersebut telah diatur pula dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Karoops Polda Jabar melaksanakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengamanan Penyelenggaraan Kompetisi Olahraga, Pelatihan Manajemen Pengamanan Stadion, Perumusan SOP dan HTCK penanganan Bencana Gempa di Wilayah Hukum Polda Jabar pada Kamis (16/02/2023) yang bertempat di Aula Herman Sudjana-diwirja Mapolda Jabar.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolda Jabar Irjen Pol. Drs. Suntana, M.Si. dan Wakapolda Jabar Brigjen Pol. Bariza Sulfi serta turut hadir unsur-unsur lain dari Polda Jabar yaitu Dir Binmas, Dir Intelkam, Dir Reskrimum, Dir Reskrimsus, Dir Resnarkoba, Dir Lantas, Dir Samapta, Dir Pamobvit, Dir Polairud, Kabid Propam, Kabid TIK, Kabid Humas, Kabid Keu, Kabid Dokkes, Kabid Kum, Dansat Brimob.

Kegiatan sosialisasi ini bertujuan untuk kembali mengulas dan mempertegas terkait Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 10 Tahun 2022 agar dapat menjadi perhatian untuk seluruh unsur baik dari jajaran pengamanan khusus dan umum nya untuk seluruh jajaran kepolisian.

Manajemen Pengamanan stadion pun penting untuk disampaikan agar nantinya dapat mengambil tindakan yang tepat ketika sewaktu-waktu terjadi hal-hal yang tidak diinginkan.

Perumusan SOP dan HTCK penanganan Bencana Gempa Bumi menjadi salahsatu hal yang fundamental belakangan ini, mengingat beberapa hari terkahir cukup banyak terjadi bencana gempa bumi diwilayah jawa barat maupun luar jawa barat sehingga perlu adanya penanganan dan perhatian khusus mengenai hal tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *