PEKANBARU-Investigasihukumkriminal.com-Satreskrim Polresta Pekanbaru mengamankan seorang ART bernama Imel (47) sebagai pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan. Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Dr Pria Budi, melalui Kasat Reskrim Kompol Andrie Setiawan, dikutip Rabu (08/02/23) mengatakan Imel ditahan setelah dilakukan pemeriksaan dan terpenuhi alat bukti.
Penipuan atau penggelapan itu terjadi pada hari Selasa tanggal 31 Januari 2023, sekira pukul 13.52 WIB. Saat itu tersangka meminta uang kepada korban sebesar Rp23 juta untuk dikirim kepada Kiyai sebagai biaya pengobatan anak korban,” sebutnya.
Lanjut Andrie menjelaskan, saat tersangka ditanyakan korban tentang perkembangan pengobatan anak nya, Namun ternyata Kiyai tersebut adalah akal-akalan tersangka saja untuk mendapatkan uang.
Atas peristiwa itu, korban kesal dan merasa sangat dirugikan. Sehingga melaporkan tersangka ke Polresta Pekanbaru.
Untuk mempertanggungjawabkan kelakuannya, saat ini tersangka Melda Wati dan barang bukti berupa bukti transaksi rekening bank, dan HP sudah diamankan dan dibawa ke Mapolresta Pekanbaru untuk proses selanjutnya.
“Tersangka dijerat dengan rumusan Pasal 378 KUH.Pidana dengan ancaman penjara selama-lamanya empat tahun,” pungk