PEKANBARU-Investigasihukumkriminal.comBaru saja keluar dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), residivis pencurian dengan pemberatan (curat), Fauji Rahman (20), kembali dibekuk Polsek Bukit Raya Pekanbaru di Jalan Kartama, Kelurahan Maharatu, Kecamatan Marpoyan Damai, Minggu, 5 Februari 2023.sAassasqsFauji dibekuk usai melakukan pencurian sepeda motor Honda Scoopy warna merah BM 2068 IJ beserta kunci kontak di dalam rumah milik Andi Saputra (22). 

Kapolsek Bukit Raya, AKP Syafnil, menjelaskan aksi pelaku tersebut dilakukannya saat pemilik rumah tengah tidur. 

“Sekitar pukul 03.00 subuh, korban mendapati motor Scoopy miliknya sudah tidak ada dalam rumah. Serta uang tunai Rp 2 juta ikut dibawa kabur pelaku,” ujar AKP Syafnil, Senin, 6 Februari 2023.

AKP Syafnil juga mengatakan pelaku masuk rumah korban lewat jendela rumah dan melancarkan aksi pencuriannya.

Setelah tim melakukan sejumlah penyidikan dan penyelidikan, didapatkan informasi keberadaan pelaku.

“Pelaku yang saat ini berada di Jalan Pribadi, Desa Kubang Jaya dilakukan penangkapan bersama barang bukti motor Scoopy yang diduga milik korban,” lanjutnya. 

Dari hasil pemeriksaan, AKP Syafnil mengatakan Fauji mengaku melakukan aksi curat bersama satu orang rekannya bernama Mas Anto yang saat ini masih DPO

“Atas perbuatannya pelaku akan kita sangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman di atas 5 tahun penjara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *