Cianjur, investigasihukumkriminal.com – Sehubungan dengan akan diadakannya seleksi Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu Desa Sindangraja Kecamatan Sukaluyu Kabupaten Cianjur,Panitia Mengadakan Musyawarah yang diadakan Hari Ini Senin,30 Januari 2023 di Aula desa sindangraja. Acara tersebut di hadiri oleh ketua BPD,Kepala Desa, Ketua LPM,Anggota Karang Taruna. Pol pp Kecamatan Sukaluyu,Serta Para Bakal Calon PAW.
Tahapan-tahapan sudah dilalui dan ada 7 putra terbaik desa yang mendaftar untuk mengabdikan dirinya kepada masyarakat desa sindangraja namun dalam proses seleksi terdapat salah satu Bakal Calon Yang Tidak Bisa Melanjutkan dikarenakan Tidak Memenuhi Persyaratan.
Selanjutnya Dari Ke Enam Bakal Calon Akan Ditentukan proses seleksinya melalui tahapan-tahapan yang dalam musyawarah Apakah Dilaksanakan Dengan Dasar Kearifan Lokal atau tahapan yang harus dilaksanakan sesuai aturan yang sudah ada melalui mekanisme seleksi Akademis.
Dalam Acara Tersebut Ketua Panitia PAW Dede Iking , Menyampaikan Permohon Maaf Kepada Salah Satu Peserta Yang Belum Memenuhi syarat untuk mengikuti seleksi Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu.
Dalam sambutan pengarahannya, Ketua Panitia Dede Iking menyampaikan bahwa kepala desa hasil Pilkades Antar Waktu mempunyai tugas, tanggung jawab, kewajiban dan hak yang sama dengan kepala desa hasil pilkades reguler. Seluruh warga masyarakat desa harus mendukung kades terpilih Nantinya, Sehingga Kades Terpilih dapat bersinergi untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desanya. Apresiasi juga diberikan kepada Bakal Calon Yang Belum Memenuhi Syarat Walaupun Tidak Bisa Masuk Seleksi Sudah Mempunyai Usaha Dan harapannya Membangun Desa Tercintanya