Garut, investigasihukumkriminal.com – KPU Kabupaten Garut menerima permohonan audiensi yang dimohonkan oleh Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI). Kedatangan IWOI ini bertujuan meminta klarifikasi terhadap beberapa pertanyaan masyarakat terkait Penetapan Pantia Pemungutan Suara (PPS) Kabupaten Garut tanggal 24 Januari 2023.Acara tersebut diterima dan dibuka langsung oleh ketua KPU Kabupaten garut (Junaidin Basri) dengan dampingi empat komisioner KPU lainya. Sabtu, (28/01/2023)

Selanjutnya Ketua KPU mempersilahkan kepada pemohon untuk menyampaikan apa kira-kira persoalan yang dikeluhkan oleh masyarakat, sehingga akhirnya ramai di pemberitaan. diawali oleh sekjen DPD IWOI Garut (Rahmat) menyampaikan beberapa poin yang menjadi cacatan penting, terkait pelaksanaan proses rekruitment anggota panitia pemilihan suara (PPS) dan ini berdampak kepada kekecewaan yang dilampiaskan melalui media ujar rahmat.

Untuk memperluas substansi rahmat memberikan waktu kepada dewan pembina DPD IWOI Garut (Solihin Afsor) untuk menyampaikan beberapa contoh persoalan baik yang dilaksanakan sebelum dan sesudah penetapan Anggota PPS tutupnya.

Sebelumnya Dewan pembina yang akrab disapa S. Afsor ini menyampaikan beberapa pertanyaan kepada ketua KPU Garut, kenapa penetapan baik calon anggota PPK maupun PPS selalu dilakukan tengah malam dan apa dasarnya, mengapa tidak dilakukan di siang hari, karena hal ini juga yang menjadi syahwa sangka dikalangan masyarakat bahwa KPU garut tidak transparan, dan terkesan sengaja memilih waktu dimana pada waktu tersebut masyarakat banyak yang sudah tidur pulas ujarnya.

Lebih lanjut dikatakan afsor, KPU diduga melangkahi pasal 39) terutama huruf g PKPU no.8 tahun 2022, dan terkait minimnya sosialisasi melalui media menstrem terkait semua kegiatan KPU sehingga banyak hal terkait mekanisme/tahapan seleksi mulai dari sebelum dan sesudah tahapan tersebut dilaksanakan yang kurang difahami oleh peserta pungkasnya.

Dihadapan sekitar 25 orang wartawan yang tergabung dalam IWO Indonesia, Ketua KPU Kabupaten Garut (Junaidin Basri) di dampingi Komisioner Nuni Nurbayani, Aneu Nursifah dan Ujang Muttaqin memberikan tanggapannya.

Junaidin Basri menyampaikan pada prinsipnya KPU Kabupaten Garut telah melakukan proses rekrutmen dan penetapan PPS sesuai mekanisme yang diatur dalam perundang- undangan, baik itu Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 tahun 2022 tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Adhoc Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota ujarnya.

“Juga Keputusaan Nomor 534 tahun 2022 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.

“Lebih lanjut dikatakan, Dalam juknis 534 disebutkan bahwa waktu pengumuman dari tanggal 21- 23 Januari 2023 dan waktu penetapan adalah tanggal 23 Januari 2023. KPU Garut telah mengumumkan dan menetapkan anggota PPS sesuai waktu yaitu paling lambat tanggal 23 Januari 2023 Ungkapnya.

Ada 7326 peserta yang mendaftar di Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Adhoc (SIAKBA), 4649 yang lolos administrasi dan berhak mengikuti seleksi tertulis melalui metode Computer Asisted Test (CAT). Mengacu pada PKPU 8 dan pedoman teknis 534 BAB II, huruf B, point 6) huruf d) dijelaskan, Pada tahapan seleksi tertulis calon anggota PPK dan PPS, KPU Kabupaten/Kota d) menetapkan paling banyak 3 (tiga) kali jumlah kebutuhan.

Anggota PPK dan PPS yang lulus seleksi tertulis, paling lambat satu hari setelah pelaksanaan pemeriksaan hasil tertulis, dengan mengurutkan nama calon anggota PPK dan PPS sesuai abjad imbuhnya.

Berdasarkan klausul tersebut, KPU menetapkan sebanyak 3.491 calon PPS yang mengikuti seleksi wawancara. Seleksi wawancara berdasarkan pedoman teknis yang sama point 8) huruf a) harus mencakup, 1. Pengetahuan kepemiluan, komitmen yang mencakup integritas, 2. Independensi dan profesionalitas, 3. Rekam jejak calon anggota PPK dan PPS 4. Klarifikasi Tanggapan Masyarakat jelasnya.

KPU Garut telah mengumumkan proses tanggapan masyarakat ini melalui media sosial KPU tertanggal 7 Januari 2023. Masyarakat dapat memberikan tanggapan melalui surat resmi yang dilengkapi dengan poto kopi KTPel dan bukti yang dapat dipertanggungjwabkan baik secara langsung datang ke KPU Garut, maupun melaui email KPU.

Dalam proses wawancara KPU Garut dapat menugaskan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sebagaimana tertuang dalam pedoman teknis 534 point 8) huruf c) yang menyebutkan, KPU dapat menugaskan PPK untuk melakukan wawancara terhadap calon anggota PPS di wilayah kerjanya.

Pada dasarnya KPU menetapkan calon PPS berdasarkan pengetahuan, rekam jejak dan komitmen
dan tanggapan dari masyarakat.

“Selanjutnya, Penetapan badan adhoc sudah sesuai dengan PKPU 8 tahun 2022 dan Pedoman Teknis 534 tahun 2022 melalui mekanisme Pleno yang dihadiri seluruh komisioner KPU Kabupaten Garut. (S. Afsor)

Sumber : (KPU Kabupaten Garut)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *