Siak, investigasihukumkriminal.com – Kapolres Siak AKBP Ronald Sumaja, SIk melalui Kasat Res Narkoba Polres Siak AKP Sihol Sitinjak, SH menerangkan bahwa penangkapan bermula dari informasi dari masyarakat bahwa dilokasi penangkapan sering terjadi transaksi narkoba.

Lanjut AKP Sihol Sitinjak menjelaskan dari hasil penyelidikan Pada hari Jumat tanggal 13 Januari 2023 sekira pukul 03.00 Wib personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap A tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu tetapi ia menerangkan diduga narkotika jenis shabu yang ia bawa dari Pekanbaru sudah ia berikan kepada NS, kemudian Personil Sat Res Narkoba Polres Siak tak menunggu lama langsung mendatangi dan melakukan penggeledahan terhadap NS, ditemukan 1 (satu) paket diduga narkotika jenis shabu didalam kotak warna putih dan dibungkus plastik warna hitam yang disimpan di tempat NS bekerja di Jalan Pendidikan Desa Langkai Dusun Belantik RT08 RW03 Kecamatan Siak Kabupaten Siak.

Dari introgasi awal dilapangan terhadap NS bahwa ia mengakui bahwa satu Paket besar diduga Narkotika jenis Shabu diperoleh dari G ( DPO ) dan 1 Paket daun ganja kering ia peroleh dari R ( DPO )” Telang AKP Sihol

Diterangkan juga personil Satres Narkoba juga mengamankan beberapa barang bukti lain nya seperti timbangan digital dan beberapa barang lain nya diduga terkait dengan tindak pidana tersebut

“Kami menghimbau kepada seluruh masyarakat khusus nya di Kabupaten Siak apabila ada yang melihat, mendengar atau mengetahui tentang ada nya dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkoba tolong segera melaporkan kepada kepolisian terdekat, bersama kita perangi narkoba”, tutup AKP Sihol.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *