Jakarta, investigasihukumkriminal.com – Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Ormas Pemuda Tri Karya menyurati Jampidsus Kejaksaan Agung RI atas dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD kota pekanbaru.
Laporan tersebut sebelumnya telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru pada bulan Desember tahun 2022 lalu.
Ketua Umum PETIR, Jackson Sihombing beralasan, dengan menyurati Jampidsus agar Ada keseimbangan asas hukum yang dicapai.
“Kita berharap Proporsionalitas terhadap kejahatan yang disengaja, Sangat Rugi Masyarakat atas penyimpangan tunjangan perumahan tersebut. Kita menduga pelanggaran hukum oleh oknum Wakil Rakyat tersebut disengaja (Mans rea). Ini dapat merusak sistem good government dan good governance,” ujar Jackson.
Ia menyebutkan, tidak ada niat menjatuhkan kinerja Kejari Kota Pekanbaru atas laporan pihaknya ke Kejaksaan Agung RI.
“Kita sangat mendukung kinerja Kejaksaan Tinggi Riau dan Kejaksaan Negeri Kota Pekanbaru, ini bentuk Proporsionalitas saja, tidak lebih. Agar proses penyelidikan dan penyidikan bisa secepatnya dan menghasilkan Tersangka bagi oknum 45 Anggota DPRD Pekanbaru tersebut, karena mereka adalah politikus, kita harus paham itu. karena hukum adalah panglima, kita jadikan itu refrensi, tidak ada mereka yang kebal hukum,” ujarnya, Rabu (11-01-2023) saat dihubungi di Kejaksaan Agung.
Sebelumnya, Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR) secara resmi melaporkan dugaan korupsi Mark Up Dana Tunjangan Rumah Pimpinan dan Anggota DPRD Pekanbaru ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru pada hari Kamis (01/12/22) tahun lalu.
Tak tanggung-tanggung, perkiraan dugaan kerugian keuangan Negara selama 3 (tiga) tahun, yakni 2020, 2021 bahkan 2022, mencapai Rp16 Milyar.
Diuraikan Jackson, Pemerintah Kota Pekanbaru tahun 2020 lalu, menganggarkan rumah jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD kota Pekanbaru.
Besaran perumahan tersebut, katanya, tercantum dalam dokumen pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Daerah (DPA-SKPD) Sekretariat DPRD kota Pekanbaru. Besaran tunjangan perumahan bagi Ketua DPRD, Wakil ketua DPRD serta Anggota DPRD bervariasi.
Dirincikan, untuk jabatan Ketua DPRD sebesar Rp22.000.000 per bulan, kemudian untuk jabatan Wakil Ketua DPRD sebesar Rp21.000.000 per bulan. Selanjutnya, diikuti oleh Anggota DPRD yang menikmati uang negara itu dengan nilai sebesar Rp20.000.000 per bulan.
Ternyata, hasil investigasi PETIR, untuk sewa rumah dengan kualifikasi luas tanah bangunan yang ada di kota pekanbaru yaitu, Rumah Tinggal dengan luas bangunan 160 dan 240 M2 jumlah satu unit, nilai sewanya Rp10.000.000 per bulan.
Untuk kualifikasi rumah tinggal 1 unit dengan fasilitas AC dengan luas 160 dan 240 M2 dihargai Rp11.000.000 per bulan.
Kemudian, untuk kriteria mahal sewa rumah tinggal di Kota Pekanbaru dengan fasilitas AC dan perabotan dengan jumlah satu unit dan luas bangunan 180 dan 240 M2 harga sewanya per bulan Rp 12.000.000.
Terakhir, harga sewa rumah tinggal di Pekanbaru yang paling mahal diketahui memiliki luas bangunan 400 dan 360 M2 dengan jumlah unit harga sewanya Rp 20.000.000 per bulan.
Mengacu pada hal tersebut, terangnya, diduga bahwa Tunjangan Perumahan Jabatan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kota Pekanbaru tidak mengacu pada Standarisasi luas maksimal bangunan yang telah dipersyaratkan oleh Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 Bab III Rumah Dinas poin B angka I yang mengatur bahwa Rumah instansi/rumah dinas untuk pejabat eselon II anggota DPRD, Maksimal luas bangunanya seluas 150 m² dan luas tanah maksimal 350 m².
“Semoga Bapak Jampidsus dapat memproses dan menurunkan Tim pidana kuhusus untuk membongkar kebusukan dugaan penyimpangan tersebut,” tegas Jackson.